Karena ber-hijab adalah kewajiban dari Allah, maka tidak dibenarkan
seorang wanita muslimah menyatakan dirinya tidak mantap atau belum siap
ber-hijab. Karena sikap ini berarti mengambil sebagian perintah Allah
dan mencampakkan yang lainnya. Padahal Allah berfirman :
Artinya : ‘Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak
(pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah
menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain)
tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya.
Maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata [Qs.Al-Ahzab: 36]
Senin, 04 November 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar