Karena ber-hijab adalah kewajiban dari Allah, maka tidak dibenarkan 
seorang wanita muslimah menyatakan dirinya tidak mantap atau belum siap 
ber-hijab. Karena sikap ini berarti mengambil sebagian perintah Allah 
dan mencampakkan yang lainnya. Padahal Allah berfirman :
Artinya : ‘Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak 
(pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah 
menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) 
tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya. 
Maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata [Qs.Al-Ahzab: 36]
Senin, 04 November 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







 
0 komentar:
Posting Komentar