CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Selasa, 05 November 2013

RANGKUMAN SOSIOLOGI TENTANG NORMA SOSIAL

Rangkuman
Nilai sosial adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan hal-hal
yang baik dan yang buruk. Nilai sosial merupakan konsep yang abstrak
yang dicita-citakan oleh seluruh masyarakat yang berguna bagi
kehidupan dan dijunjung tinggi.
Tinggi rendahnya nilai sosial dapat diukur dari besar kecilnya daya
guna dan fungsinya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Nilai itu bersifat langgeng dan sulit diganti dengan nilai lain karena
diperoleh melalui proses sosialisasi yang panjang dan mendalam serta
turun-temurun. Setiap manusia membutuhkan nilai-nilai tertentu karena
nilai-nilai sosial memiliki berbagai fungsi. Adapun fungsi nilai sosial
adalah:
a. petunjuk arah untuk bersikap dan bertindak bagi warga negara, seperti
nilai gotong-royong, nilai persatuan dan kesatuan, nilai kejujuran,
keadilan, dan nilai tanggung jawab;
b. sumber motivasi untuk berbuat sesuatu;
c. benteng perlindungan bagi keberadaan suatu bangsa, seperti: nilai Pancasila
telah mampu melindungi bangsa Indonesia dari rongrongan musuh dan
mampu mempererat persatuan bangsa Indonesia.
Norma sosial adalah kebiasaan, tata kelakuan atau adat istiadat yang
berlaku dalam masyarakat. Norma sosial itu mengandung aturan-aturan
dan petunjuk-petunjuk mengenai tata kehidupan, mengenai benar atau
salah, baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, dan harus dipatuhi oleh
seluruh warga masyarakat. Jika norma dilanggar, si pelaku akan mendapat
sanksi. Norma itu memiliki kekuatan mengikat, warga harus mematuhi.
Fungsi norma sosial, yaitu:
a. untuk mengatur kehidupan bersama agar tertib dan teratur, misalnya:
norma hukum, norma agama, norma adat istiadat, dan sebagainya;
b. sebagai alat pengendali sosial, misalnya: undang-undang, hukum, dan
adat;
c. untuk menjaga kelestariannya, misalnya: adab, kesusilaan, hukum, dan
adat istiadat;
d. untuk tolok ukur terhadap perbuatan salah atau benar, boleh atau tidak
boleh, sopan atau tidak sopan, misalnya: undang-undang, hukum, dan
agama; dan
e. sebagai pegangan dan pedoman dalam melakukan aktivitas kehidupan
sehari-hari.

0 komentar:

Posting Komentar