CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Rabu, 11 September 2013

Pelanggaran-Pelanggaran dalam SepakBola

Untuk menjaga semangat sportivitas, disusunlah berbagai peraturan yang diharapkan membuat para pemain merasa nyaman dalam permainan.

a. Pelanggaran Pemain
Dalam sepak bola, terdapat sembilan peraturan yang apabila dilanggar akan mengakibatkan tendangan bebas langsung bagi regu lawan. Pelanggaran tersebut di antaranya sebagai berikut.

1) Menerjang lawan secara kasar.
2) Menerjang lawan dari belakang, kecuali jika lawan itu menghalang- halanginya.

3) Memukul atau mencoba memukul lawan.
4) Melompati pada lawan.
5) Menendang atau mencoba menendang lawan.
6) Me n j a t u h k a n l awa n , y a i t u menjatuhkannya dengan kaki atau dengan melakukan sliding dari depan atau dari belakang lawan itu.
7) Memegang lawan dengan bagian lain dari tangan.
8) Mendorong lawan dengan tangan atau bagian dari lengan.
9) Memainkan bola dengan tangan atau lengan seperti membawa, memukul, dan mendorong bola. Pelanggaran terhadap ini mengakibatkan hukuman satu tendangan penalti, tetapi hal ini tidak berlaku bagi penjaga gawang, selama ia berada dalam daerah gawang. Adapun jika melakukan pelanggaran seperti berikut, maka ia memberikan kesempatan pada lawan untuk melakukan tendangan bebas tidak langsung di
tempat pelanggaran terjadi. Jenis pelanggaran yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1) Memainkan permainan yang membahayakan, misalnya menendang bola yang sedang dipegang oleh penjaga gawang.
2) Menerjang dengan cara yang tidak jujur.
3) Sengaja menghalangi lawan saat tidak memainkan bola, misalnya berdiri di
antara bola dan lawan.
4) Menerjang penjaga gawang, kecuali jika penjaga gawang itu:

  • a) keluar dari daerah gawangnya;
  • b) menghalang-halangi seorang lawan; atau
  • c) hendak memegang bola.

5) Jika penjaga gawang membawa bola berjalan lebih dari empat langkah sambil memegang bola dengan idak memantulkan bola ke tanah.

b. Pelanggaran Regu Penyerang
Berikut ini jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan oleh regu penyerang.
1) Melakukan perbuatan, bersikap, atau mengucapkan perkataan yang tidak sopan saat dilakukan tendangan hukuman.
2) Pemain penyerang bukan pengambil tendangan masuk ke daerah tendangan hukuman (kurang dari 9,15 meter dari bola) sebelum bola ditendang.

3) Pengambil tendangan hukuman melakukan gerakan yang membingungkan penjaga gawang.
4) Bola tidak ditendang ke depan.

c. Pelanggaran dari Regu Bertahan
Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penahan antara lain sebagai
berikut.
1) Melakukan perbuatan, bersikap, atau mengucapkan perkataan yang tidak sopan saat dilakukan tendangan hukuman.
2) Penahan memasuki daerah tendangan hukuman (kurang dari 9,15 meter dari bola) sebelum bola ditendang.
3) Penjaga gawang menggerakkan kedua kakinya sebelum bola ditendang (saat tendangan hukuman).

d. Konsekuensi Pelanggaran yang Terjadi Saat Tendangan Hukuman Dilaksanakan
Jika terjadi pelanggaran pada saat tendangan hukuman dilakukan, konsekuensinya adalah sebagai berikut.
1) Pelanggaran oleh pihak penyerang
• Jika bola masuk ke gawang maka tendangan diulangi.
• Jika bola keluar, lewat, atau sampai di atas gawang maka regu penahan melakukan tendangan gawang.
• Jika bola mengenai gawang atau dipukul keluar oleh penjaga gawang, maka wasit menghentikan permainan dan regu bertahan melakukan tendangan bebas tidak langsung.
2) Pelanggaran oleh pihak penahan
• Jika bola masuk dalam gawang, maka gol dianggap sah.
• Jika bola keluar lewat atau sampai di atas gawang, maka tendanganvdiulangi.
• Jika bola mengenai gawang atau dipukul keluar oleh penjaga gawang, maka tendangan hukuman diulangi.
Jika pelanggaran dilakukan oleh kedua regu maka tendangan hukuman diulang. Jika tendangan hukuman diulang maka baik penjaga gawang maupun penendang hukuman boleh diganti dengan pemain lain.
Adapun pelanggaran yang berhubungan dengan permainan secara umum adalah:
1) melintas keluar dari daerah gawang;
2) mengulur waktu permainan;
3) masuk ke dalam atau ke luar lapangan permainan tanpa seizin wasit; dan
4) menunjukkan ketidaksetujuan terhadap suatu putusan wasit.

0 komentar:

Posting Komentar